Klaten (9/5/2016) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2014 yang sudah diperbaharui melalui Permendikbud No.45/2015, diuraikan bahwasannya Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
(1) Guru TIK berkewajiban:
- membimbing peserta didik SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;
- memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
(3a) Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara lasikal atau kelompok belajar; dan/atau individual.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga kependidikan.
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
- mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
- pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
- pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
- persiapan pembelajaran;
- proses pembelajaran;
- penilaian pembelajaran; dan
- pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
- menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
- memberikan layanan fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.
(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016.
Diklat IT Bagi Guru IT dan Guru KKPI
BLC TELKOM Klaten
Sesuai dengan kurikulum dan Permendikbud No.68 Tahun 2014 yang sudah diperbaharui melalui Permendikbud No.45/2015 tersebut, untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi serta ketrampilan guru IT dan KKPI, sebagai bentuk kepedulian BLC TELKOM Klaten khususnya dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, BLC TELKOM Klaten akan menyelenggarakan Diklat IT Bagi Guru IT dan Guru KKPI.
Materi Pendidikan dan Pelatihan :
- Linux System Administrators.
- Linux Networking, Wirelless Concept & Mikrotik Basic.
- Virtualisasi Tekhnologi & Cloud Computing.
- SOP, K3 & Management Project Bidang IT.
- Implementasi Server, Website, Jaringan, Hotspot Sekolah, dan Aplikasi Untuk Pendidikan (e-Learning, PPDB Online, dsb).
- Kiat Sukses Pembelajaran IT di Sekolah.
BLC TELKOM Klaten
Jl.Srigading No.7 Klaten 57412
(belakang BNI Klaten)
Peta lokasi : http://goo.gl/maps/ga5qO
Email : surodhemit[at]gmail.com / tiaratnawul[at]gmail.com
HP. 08222 0160 555 (WA) / 08222 156 9009 (WA)
Pendaftaran :
FORMULIR PENDAFTARAN : KLIK DISINI
Waktu Pelaksanaan :
Gel. I Tgl. 16 Mei s/d 21 Mei 2016
Gel. II Tgl. 23 Mei s/d 28 Mei 2016
Gel. III Tgl. 30 Mei s/d 4 Juni 2016
Masing-masing gelombang selama 6 (enam) hari kerja (Senin s/d Sabtu)
Kegiatan Diklat IT setiap hari dimulai pukul 08.00 wib s/d 16.00 wib.
Efektif 8 jam waktu kerja dengan waktu istirahat 1 jam.
Info Pendaftaran :
Mualim Gendeng HP. 0821 3355 4405
Suro Dhemit HP. 08222 0160 555
Septia Ratna Wulansari HP. 08222 156 9009
Keterangan :
- Diklat IT ini peserta khusus bagi Guru IT dan Guru KKPI seluruh wilayah Indonesia.
- Selama mengikuti Diklat IT ini semua peserta wajib menjaga disiplin, bertanggung jawab yang mencermin etos kerja seorang guru.
- Seluruh peserta Diklat IT ini selama mengikuti Diklat IT di BLC TELKOM Klaten TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Membawa Surat Keterangan dari Sekolah.
- Akomodasi, Transportasi, dan komsumsi selama mengikuti Diklat IT di BLC TELKOM Klaten, semua ditanggung oleh peserta sendiri.
- Peserta wajib membawa Laptop.
- Apabila pihak sekolah membawa Server dan Mikrotik akan sangat lebih baik, agar dapat diinstall digunakan untuk praktek (menginstall Server Hosting, Website Sekolah, Repository Server, PPDB Online, SMS Gate Way, dsb) sehingga pulang langsung dapat diterapkan di sekolah.
- Pertanyaan yang masih belum jelas peserta dapat menghubungi melalui kontak person diatas. (SD)
makasih infonya..
ReplyDelete